Dari Kita Untuk Sesama
Daerah

Polda Sulteng Keluarkan Maklumat Larangan Pembakaran Hutan dan Lahan, Pelaku Karhutla Diancam Pidana

Polda Sulteng Keluarkan Maklumat Larangan Pembakaran Hutan dan Lahan, Pelaku Karhutla Diancam Pidana
nosararanews.id, PALU-Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah mengeluarkan maklumat terkait larangan pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah Sulawesi Tengah. Maklumat tersebut ditetapkan di Palu pada 22 Agustus 2026 dan ditujukan sebagai langkah pencegahan terhadap potensi kebakaran hutan dan lahan yang dapat menimbulkan dampak serius bagi masyarakat, lingkungan, maupun negara.

Maklumat yang ditandatangani langsung Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah Irjen Pol Nasri.S.I.K.,MH. Nomor: MAK/1./VIII/2026 tersebut menegaskan, bahwa setiap orang maupun pihak dilarang melakukan pembakaran hutan dan/atau lahan dengan alasan apa pun apabila tindakan tersebut berpotensi menimbulkan pencemaran udara, kerusakan ekosistem, serta gangguan terhadap kesehatan masyarakat.

Dalam maklumat tersebut, sejumlah ketentuan hukum turut dicantumkan sebagai dasar penindakan, di antaranya Pasal 308 KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun, Pasal 311 KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun, Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Pasal 78 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Polda Sulawesi Tengah juga mengingatkan, tindakan pembakaran hutan dan lahan, baik yang dilakukan secara sengaja maupun akibat kelalaian, dapat berujung pada proses hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain memberikan larangan, kepolisian juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam mencegah terjadinya Karhutla. Masyarakat diminta segera melaporkan kepada pihak kepolisian atau aparat terkait apabila mengetahui adanya kegiatan pembakaran hutan dan lahan.

Komentar

0 komentar ditampilkan
Email tidak ditampilkan. Komentar akan diperiksa admin sebelum tampil.
Belum ada komentar yang disetujui.